
“Jadi si RA tidak terima kalau D memarahi pacarnya R. Nah si D ini merupakan mantan dari si R pacarnya RA,” kata Rio.
Sehingga dia (RA) rela membela pacarnya tersebut dan menikam mantan dari pacarnya itu pakai gunting,” kata Mardalis, Kamis (10/11/2022).
RA lalu ditangkap polisi di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong pada Rabu (10/11) sekira pukul 05.47 WIB dini hari.
BACA JUGA: Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos
Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motif yang mendorongnya menikam D karena pelaku tak terima pacaraya dimarahi D.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya.
BACA JUGA: Polsek Bengkong Patroli, Ini Lokasi Penertibannya
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini: