“Atlet yang meninggal dunia saat bertanding, ahli warisnya akan mendapat santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” kata Sony.
Tapi jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam hal ini bertanding, maka maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
“Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta,” kata Sony.
BACA JUGA: 4 Ribuan Orang di Porprov Kepri Dilindungi BP Jamsostek
Ketua KONI Kepri Usep Rahmat S mengatakan sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mendaftarkan atlet yang berkompetisi ke BP Jamsostek sehingga terlindungi dari risiko saat berkompetisi.
"Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat,” ujarnya. (*)
BACA JUGA: BP Jamsostek Batam Nagoya Bantu APD di 2 Perusahaan
Simak video pilihan redaksi berikut ini: