BP Jamsostek Batam Nagoya Bantu APD di 2 Perusahaan

BP Jamsostek Batam Nagoya Bantu APD di 2 Perusahaan - GenPI.co KEPRI
Penyerahan bantuan alat pelindung diri dari BP Jamsostek Batam Nagoya. Foto: BP Jamsostek Batam Nagoya untuk GenPI.co Kepri.

Sony mengatakan program tersebut merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Selain itu jgua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 10 tahun 2016 tentang tata-cara pemberian Program Kembali Bekerja serta Kegiatan Promotif dan Perventif.

Perusahaan yang dapat menerima bantuan ada kriterianya. Di antaranya telah menjadi peserta BP Jamsostek minimal 3 tahun.

BACA JUGA:  BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris

Kemudian tertib administrasi kepesertaan dan tertib membayar iuran. Selain itu juga telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program Jamsostek.

“Terakhir upah pekerja yang dilaporkan minimal UMK atau UMP,” kata Sony. (*)

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Janji akan Teruskan Aspirasi Buruh

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya