Sony mengatakan program tersebut merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Selain itu jgua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 10 tahun 2016 tentang tata-cara pemberian Program Kembali Bekerja serta Kegiatan Promotif dan Perventif.
Perusahaan yang dapat menerima bantuan ada kriterianya. Di antaranya telah menjadi peserta BP Jamsostek minimal 3 tahun.
BACA JUGA: BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris
Kemudian tertib administrasi kepesertaan dan tertib membayar iuran. Selain itu juga telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program Jamsostek.
“Terakhir upah pekerja yang dilaporkan minimal UMK atau UMP,” kata Sony. (*)
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Janji akan Teruskan Aspirasi Buruh
Simak video pilihan redaksi berikut ini: