BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris

BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris. Foto: Diskominfo Tanjungpinang.

GenPI.co Kepri - BP Jamsostek cabang Tanjungpinang menyerahkan santunan kematian berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa untuk ahli waris.

Penyerahan santunan itu dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jalan Engku Putri Tanjungpinang, Kepri, Senin (5/9).

Santunan tersebut diberikan kepada lima ahli waris, yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Abdur Rahman Irsyadi.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Beri Kemudahan Bayar PBB P2

Kemudian Direktur Wilayah Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi.

Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Abdur Rahman Irsyadi mengatakan hingga semester I 2022, jumlah klaim dari program JKK, JKM, JHT, dan JP yang sudah diajukan peserta berjumlah 1,92 juta kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp25,12 triliun.

BACA JUGA:  Kelurahan Tanjunguncang Terbaik Tingkat Kepri, Melaju ke Nasional

Jumlah kasus tersebut jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (Juni 2021) meningkat 42 persen untuk jumlah kasus, dan untuk nominal pembayaran manfaat meningkat 27 persen.

"Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 2.260 orang dengan nominal manfaat Rp6,9 miliar," terang dia.

BACA JUGA:  Pembongkaran Pasar Baru Tanjungpinang Dimulai, Warga Harap Bersiap

Menurut Rahma, program BPJS ketenagakerjaan ini merupakan satu bukti bahwa pemko melindungi pekerja dalam bentuk perlindungan jaminan sosial.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya