HUT RSUD M Sani Karimun, Ansar Sampaikan 6 Tugas Pelayanan Dasar

HUT RSUD M Sani Karimun, Ansar Sampaikan 6 Tugas Pelayanan Dasar - GenPI.co KEPRI
RSUD Muhammad Sani Karimun mengadakan sykuran HUT ke-20. Foto: Diskominfo Kepri.

GenPI.co Kepri - RSUD M Sani Karimun mengadakan syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke -20, Sabtu (29/10). Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang hadir sampaikan 6 tugas pelayanan dasar.

Enam tugas pelayanan dasar tersebut tertuang dala, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang merupakan tugas desentralisasi setiap daerah.

"Dari 6 tugas itu ada 2 yang bersifat mandatory artinya memang diwajibkan dan anggarannya juga diwajibkan antara lain di bidang pendidikan dengan kewajiban penganggaran 20 persen, dan kemudian untuk kesehatan minimal 10 persen" kata Ansar.

BACA JUGA:  RSUD Engku Haji Daud Digesa Jadi RSKJ Provinsi Kepri

Keenam pelayanan dasar itu meliputi pendidikan, kesehatan, kemudian PUPR, lingkungan, ketentraman dan perlindungan masyarakat dan proteksi di bidang sosial.

“Semuanya wajib dilaksanakan di semua daerah baik provinsi maupun kabupaten kota,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pembangunan BLK di Karimun Telan Rp 7,9 miliar

Kesehatan, kata Ansar penting karena kesuksesan pelayanan kesehatan juga sangat berpengaruh dalam menghitung angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Ansar juga berpesan untuk menjadikan momentum HUT ini menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kinerja.

BACA JUGA:  Pecandu Kini Bisa direhabilitasi di RSUD Embung Fatimah

Ia pun mendorong RSUD tersebut untuk meningkatkan SDM dengan menjalin kerja sama dengan yayasan, kampus maupun Pemerintah Kabupaten Karimun.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya