Pecandu Kini Bisa direhabilitasi di RSUD Embung Fatimah

Pecandu Kini Bisa direhabilitasi di RSUD Embung Fatimah - GenPI.co KEPRI
Pecandu kini bisa direhabilitasi di RSUD Embung Fatimah. Peresmian Panti Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Kota Batam. Foto: Diskominfo Batam.

GenPI.co Kepri - Kabar gembira bagi warga Kepri, khususnya Batam. Saat ini pecandu narkotika bisa direhabilitasi di RSUD Embung Fatimah.

Panti Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Kota Batam di RSUD Embung Fatimah ini digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan diresmikan Selasa (16/8).

Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini mengatakan, kehadiran panti ini sebagai implementasi Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021.

BACA JUGA:  Sebegini Jumlah Pecandu Narkoba di Kepri

Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan mengenai suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi tidak hanya memenjarakan orang, ada azas pemanfaatan dan ada rasa keadilan, manakala perkara tersebut bisa kita rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif," ujarnya.

BACA JUGA:  Kepri Pintu Masuk Narkoba Internasional, Ini Jalurnya

Herlina mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan BNN untuk menelaah perkara yang masuk atau dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami lihat apakah termasuk benar pecandu, bukan sebagai bandar atau pengedar. Tentu saja kalau pecandu kami akan melakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," ujarnya.

BACA JUGA:  Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara

Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyambut baik hadirnya panti rehabilitasi.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya