"Masih terhadap 5 jenis obat sirup tersebut. Namun telah dipisahkan oleh pihak apotek," ujar Teguh.
Kata Teguh, apotek yang ditemukan masih memiliki sirop yang dilarang sudah menyisihkan alias memisahkannya dan menunggu penarikan dari distributor atau instruksi dari Dinas Kesehatan.
“Lima jenis obat sirop itu tak dipajang lagi di etalase.
BACA JUGA: Apotek di Tanjungpinang Dilarang Jual Obat Sirop
Teguh mengatakan dalam pengecekan itu pihaknya meminta apotek dan toko obat melarang dan mengedukasi konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup merek apapun. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: