Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan di Batam

Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan di Batam - GenPI.co KEPRI
Warga melakukan perekaman pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Batam. ANTARA/Yude

GenPI.co Kepri - Paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan di Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Batam Tessa Harumdila mengatkaan pembuatan paspor itu sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728.

“Hari ini sudah berlaku pembuatan paspor untuk masa berlaku 10 tahun,” ujarnya, Rabu (12/10).

BACA JUGA:  Animo Meningkat, Permohonan Paspor per Hari di Batam Dibatasi

Tessa mengatakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini diberikan untuk warga negara Indonesia (WNI) tertentu saja.

Sesuai aturan dari Dirjen Imigrasi, paspor 10 tahun ini memang hanya bisa diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

BACA JUGA:  Pemohon Paspor di Imigrasi Tanjung Pinang Meningkat 3 Kali Lipat

Sementara itu untuk halaman buku paspor, jumlahnya masih sama seperti paspor yang berlaku untuk 5 tahun.

“Masih 48 halaman. Baik itu paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik," kataTessa.

BACA JUGA:  Cara Mudah Bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah untuk Bikin Paspor

Tessa mengungkapkan, bagi paspor yang telah penuh atau kehabisan halaman sementara masih berada di tahun berlaku, maka paspor wajib diganti dan akan dikenakan biaya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya