Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan di Batam

Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan di Batam - GenPI.co KEPRI
Warga melakukan perekaman pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Batam. ANTARA/Yude

"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan PNBP (biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuannya," kata dia.

Terkiat biaya PNPB atau biaya pembuatan paspor untuk masa berlaku 10 tahun ini, kata Tessa belum ada perubahan.

"Masih sama, Rp650 untuk paspor elektronik dan Rp350 ribu untuk paspor non-elektronik,” kata dia.

BACA JUGA:  Animo Meningkat, Permohonan Paspor per Hari di Batam Dibatasi

Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan di berlakukan tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang. (ant)

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya