Kapolsek Serasan Iptu A Malik Mardiansya mengatakan Polri akan mengawasi dan menindak tegas sesuai undang-undang oknum yang menghambat ekosistem keberlangsungan hidup penyu.
“Termasuk memperjualbelikan telur penyu,” ujarnya, melalui keterangan persnya, Minggu (9/10).
Diakuinya Pulau Serasan yang berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia ini kerap jadi lokasi perdagnagan telur penyu secara terang-terangan.
BACA JUGA: Mandi Safar, Melestarikan Tradisi di Natuna
"Penyu adalah bagian dari ekosistem laut dan hewan yang di lindungi karena terancam punah, perburuan induk penyu dan memperjualbelikan telur penyu sangat dilarang," kata Malik.
Pihaknya bersama pemerintah setempat pun melakukan sosialisasi melalui kegiatan pelepasan 430 tukik (anak) penyu di Pantai Sisi Kecamatan Serasan.
BACA JUGA: Nelayan Harap Waspada, Gelombang Tinggi di Laut Natuna Utara
Penyu yang dilepaskan itu berasal dari penangkaran program pemerintah untuk melestarikan dan menjaga penyu dari pemburu liar dan kepunahan. (ant)
Video populer saat ini: