
Dari hasil interogasi minyak solar yang ditemukan dalam jerigen tersebut diperoleh dari tangki mobil box yang dibeli pada tanggal 22 September 2022.
Minyak tersebut sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar setelah itu akan disuling dan nantinya akan dijual ke nelayan.
Ronny mengatakan kegiatan yang dilakukan Ops dan HS ini telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi tanpa izin.
BACA JUGA: Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow!
Para pelaku telah melanggar Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Mereka diancam pidana paling lama enam tahun,” kata Ronny. (*)
BACA JUGA: Pelangsir Solar Subdisi Ditangkap, Modusnya Gunakan Minibus dan Brizzi
Lihat video seru ini: