Batam Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

Batam Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Aturannya - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi razia oleh Satpol PP dalam penerapan PPKM Level 3 di Batam karena tingginya kasus covid-19. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Seiring meningkatnya kasus harian covid-19, Pemerintah Kota Batam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Rabu (2/3).

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Selasa (1/3), disebutkan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 2022, dan berlaku sejak 1 hingga 14 Maret 2022.

Pada PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

BACA JUGA:  Sesmenko Minta Pengawasan Pelabuhan Batam Diperkuat, Ada Apa?

Pelaksanaan kegiatan nonesensial menerapkan bekerja dari kantor sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari," sebut SE Wali Kota Batam.

BACA JUGA:  Ini Sejumlah Program Agar UMKM di Batam Naik Kelas, Cek!

Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mal, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Disbudpar dan BTPB Jemput Bola, Jualan Batam ke Jakarta

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya