Batam Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

Batam Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Aturannya - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi razia oleh Satpol PP dalam penerapan PPKM Level 3 di Batam karena tingginya kasus covid-19. Foto: ANTARA.

Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.

Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas atau maksimum 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 70 persen. Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:  Sesmenko Minta Pengawasan Pelabuhan Batam Diperkuat, Ada Apa?

Dalam SE tersebut, wali kota menyatakan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha. Demikian juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya