Batam Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

Batam Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Aturannya - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi razia oleh Satpol PP dalam penerapan PPKM Level 3 di Batam karena tingginya kasus covid-19. Foto: ANTARA.

Demikian pula kegiatan makan atau minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka.

Sedangkan untuk makan atau minum di tempat umum pada rumah makan, restoran, dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal diizinkan buka dengan maksimum 50 persen dari kapasitas pengunjung.

Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

BACA JUGA:  Sesmenko Minta Pengawasan Pelabuhan Batam Diperkuat, Ada Apa?

Kegiatan pada mal diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimum 50 persen dengan kategori hijau dan kuning, anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.

BACA JUGA:  Ini Sejumlah Program Agar UMKM di Batam Naik Kelas, Cek!

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Disbudpar dan BTPB Jemput Bola, Jualan Batam ke Jakarta

Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, demikian SE Wali Kota Batam.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya