Sudah Beristri Masih Genit ke Mantan, Warga Simpang Kara Ditangkap Polisi

Sudah Beristri Masih Genit ke Mantan, Warga Simpang Kara Ditangkap Polisi - GenPI.co KEPRI
Warga Simpang Kara berinisial RH dibekuk polisi karena menganiaya sang mantan. Foto: Humas Polresta Barelang.

Setelah mengambil pakaian, RH kembali membahas isi chat nya dengan R. Ia lalu mencekik R sampai rantai kalung R putus.

“Jangan kau bawa-bawa nama istriku,” kata Betty menirukan RH.

RH juga menampar R dengan kedua tangan, menarik rambut dan meninju mulut R. Selain itui RH juga merusakan barang milik R yang ada di dalam rumah seperti televisi, speaker dan dua unit handphone.

BACA JUGA:  Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Curanmor di bawah Umur

R mengalami luka pada bagian bibir bawa dan memar di pipi. Ia juga rugi sebesar Rp 5 juta. Tak terima, ia lantar melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sei Beduk.

Tak menunggu lama, RH pun dibekuk oleh personel Polsek Sei Beduk. Ia diancam dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan sesuai pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 406 Ayat (1) KIHP.

BACA JUGA:  Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Amankan Kapal Kelud, Ada Apa?

“RH diancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Betty. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya