
Ketiga calon pekerja migran ilegal ini mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta kepada tekong H untuk biaya keberangkatan mereka ke Malaysia.
"Ketiga korban sudah dua minggu berada di rumah penampungan itu, namun tak kunjung diberangkatkan," kat Ronny.
Penampung PMI ilegal H terbukti melanggarpasal 69 juncto pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA: Pengakuan Perekrut Pekerja Migran Ilegal, Untungnya Gede!
“Dia diancam ddengan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar,” kata Ronny. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini: