Rumah Penampungan Pekerja Migran di Tanjungpinang Digerebek

Rumah Penampungan Pekerja Migran di Tanjungpinang Digerebek - GenPI.co KEPRI
Penggerebekan rumah penampungan para calon pekerja migran di Tanjungpinang. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

Ketiga calon pekerja migran ilegal ini mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta kepada tekong H untuk biaya keberangkatan mereka ke Malaysia.

"Ketiga korban sudah dua minggu berada di rumah penampungan itu, namun tak kunjung diberangkatkan," kat Ronny.

Penampung PMI ilegal H terbukti melanggarpasal 69 juncto pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:  Pengakuan Perekrut Pekerja Migran Ilegal, Untungnya Gede!

“Dia diancam ddengan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar,” kata Ronny. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya