
NZ juga mengaku baru sekali ini mencuri kabel. Bahkan kabel yang dicurinya belum sempat dijual karena keburu terpergok oleh tim Patroli Dinas Binamarga.
Dalam jual beli kabel seperti itu, NZ mengaku satu meter kabel dapat dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, NZ dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
BACA JUGA: Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos
Kalian wajib tonton video yang satu ini: