
“Di lokasi tersebut tim juga menangkap satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Malaysia,” ucapnya.
Tujuh korban yang hendak diberangkatkan ini semuanya berasal dari luar Batam. Mereka berasal dari Lampung, Palembang dan Madura.
“Rencananya mereka akan diperkerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sana,” katanya.
BACA JUGA: Warga Aceh Ditangkap di Batam Gegara PMI Ilegal
Modusnyam, pelaku yang ada di Malaysia mengirimkan uang sekitar Rp 18.500.000 kepada pengurus yang berinisial A yang telah ditangkap.
Uang itu digunakan untuk merekrut calon PMI ilegal untuk dikirim ke Malaysia.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong
Atas perbuatannya, pengurus berinisial A tersebut dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ia diancam dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp.15.000.000.000,” kata Jefri. (ant)