
“Yaitu pengemudi kendaraan bermoto menggunakan ponsel, pengemudi masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu untuk sepeda motor serta tak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia),” kata Harry.
Selain itu pelanggaran yang jadi prioritas penindakan adalah mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tak menggunakan safety belt, ugal-ugalan dan pelanggaran over dimensi dan over load.(*)
BACA JUGA: Operasi Seligi 2022 Dimulai, Pengendara Motor Wajib Siapkan Ini
Kalian wajib tonton video yang satu ini: