Hari Jadi ke-20,  Ini Aturan Pakaian Pegawai Pemerintah 19-24 September

Hari Jadi ke-20,  Ini Aturan Pakaian Pegawai Pemerintah 19-24 September - GenPI.co KEPRI
Kadis Kominfo Kepri Hasan, sampaikan aturan dari Gubernur Kepri terkait aturan berpakaian selama seminggu dalam rangka Hari Jadi ke-20 Kepri. Foto: Humas Pemrov Kepri.

Ia menuturkan rangkaian kegiatan akan diawali dengan upacara peringatan hari jadi dan dilanjutkan dengan ziarah, tabur bunga dan doa bersama di makam para tokoh pejuang Provinsi Kepri.

"Selain ke TMP Pusara Bakti, akan ada ziarah juga di TPU KM 7, Gudang Minyak, dan Taman Bahagia. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau di DPRD" jelas Hasan.

Menurut Hasan, Gubernur Ansar juga menginstruksikan Bupati/Walikota se-Kepri untuk melaksanakan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.

BACA JUGA:  Dirlantas Bagikan Kabar Gembira Soal Pajak Kendaraan di Kepri

Upacara itu harus mengundang Forkopimda, Instansi Vertikal, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pejuang dari Kabupaten/Kota masing-masing.

Selain itu, tambah Hasan, Gubernur Ansar pun menghimbau setiap instansi Pemerintah dan Swasta agar memasang baleho/spanduk dan umbul-umbul ucapan Selamat Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.

BACA JUGA:  Dua Dekade Kepri Dimeriahkan Pagelaran Budaya

Umbul-umbul itu mesti diletakkan pada lingkungan kantor/ruko/toko /bangunan/lokasi-lokasi strategis di wilayah masing-masing, mulai tanggal 12 sampai dengan 30 September 2022.

"Peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepri mengambil tema "Ekonomi Pulih, Kepri Sejahtera". Sebelumnya Diskominfo Kepri juga telah melaksanakan sayembara logo peringatan hari jadi ini dan sudah ditetapkan pemenangnya. Panduan visual serta logo resmi dapat diunduh di portal kepriprov.go.id" ujarnya. (*)

BACA JUGA:  Pekan Kebudayaan Tanjungpinang Mulai Hari Ini, Ada Ghazal hingga Debus

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya