Hari Jadi ke-20,  Ini Aturan Pakaian Pegawai Pemerintah 19-24 September

Hari Jadi ke-20,  Ini Aturan Pakaian Pegawai Pemerintah 19-24 September - GenPI.co KEPRI
Kadis Kominfo Kepri Hasan, sampaikan aturan dari Gubernur Kepri terkait aturan berpakaian selama seminggu dalam rangka Hari Jadi ke-20 Kepri. Foto: Humas Pemrov Kepri.

GenPI.co Kepri - Kepulauan Riau sedang hari jadi ke-20. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menginstruksikan aturan pakaian kepada pegawai pemerintah untuk 19-24 September mendatang.

Aturan ini berupa wajib menggunakan baju kurung Melayu pada hari kerja di tanggal yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan mewakili Gubernur Ansar menyampaikan penggunaan Baju Kurung Melayu selama enam hari tersebut sebagai penyemarak peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Dirlantas Bagikan Kabar Gembira Soal Pajak Kendaraan di Kepri

"Untuk memeriahkan peringatan hari jadi ke 20 Provinsi kita, yang jatuh pada hari sabtu, 24 September 2022, " ujar Hasan di Tanjungpinang, Minggu (18/9).

Memakai Baju Kurung Melayu dalam rangka memeriahkan hari jadi Provinsi Kepri selama seminggu hari kerja memang sudah menjadi tradisi bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, kabupaten/kota se-Kepri, BUMN, BUMD dan swasta.

BACA JUGA:  Dua Dekade Kepri Dimeriahkan Pagelaran Budaya

"Ini juga merupakan bentuk penghargaan kita terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Kepri,” kata Hasan.

Sebuah usaha yang tidak mudah, maka identitas budaya Melayu patut dikedepankan dengan baju kurung Melayu lengkap, jangan lupa memakai tanjak bagi laki-laki.

BACA JUGA:  Pekan Kebudayaan Tanjungpinang Mulai Hari Ini, Ada Ghazal hingga Debus

Pada kesempatan itu Hasan menjelaskan rangkaian kegiatan pada hari puncak peringatan Hari Jadi Kepri di tanggal 24 September 2022.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya