Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi

Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi - GenPI.co KEPRI
Pelaku penampungan PMI Ilegal digerebek polisi, satu orang jadi tersangka, korbannya 16 orang. Foto: Ditpolairud Polda Kepri.

Berdasarkan keterangannya, AW ini sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa.

AW lalu dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu 16 calon PMI yang kemudian menjadi saksi dalam pengungkapan kasus ini, diketahui berasal dari berbagai daerah.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 PMI Ilegal yang Baru Tiba dari Malaysia

“Ada yang berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat, dan ada juga yang berasal dari Sumatera Barat,” kata Boy. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya