
Riany mengatakan pedagang yang pindah ke pasar sementara ini dipastikan benar-benar pedagang yang benar-benar berjualan.
Sedangkan bagi yang punya Surat Perjanjian (SP) tak berjualan tidak diakomodir. Sebelumnya para pedagang ini sudah didata oleh Disdagin Tanjungpinang. (*)
Simak video menarik berikut: