“Serta keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen,” kata Tri.
Dia berharap masyarakat Kepri dapat memanfaatkan program ini sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah.
Nantinya pendapatan itu akan dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau. (*)
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Berikut Jadwal dan Skemanya
Jangan lewatkan video populer ini: