
"Kami dapat mengamankan dua rekan Dp, dan membawa semuanya ke Mapolsek Sei Beduk," ujar Betty.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut terancam hukuman penjara. DP dan Ay terancam hukuman selama 7 tahun penjara. Sedangkan Ms terancam hukuman penjara 4 tahun. (*)
Jangan lewatkan video populer ini: