
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Venni Meitaria Detiawati mengatakan keterlambatan gaji PTK non ASN ini dipicu kesalahan administrasi.
Permasalahan administrasi yang dimaksud, yaitu terjadi kesalahan perhitungan terkait penggajian PTK non ASN pada pertengahan tahun 2022.
"Uang yang masuk ke rekening PTK non ASN berbeda-beda pada saat dilakukan pemasukan data," ucapnya.
BACA JUGA: Duh! Pegawai Tenaga Kependidikan Non ASN di Kepri Telat Gajian
Kesalahan administrasi itumembuat gaji PTK non ASN pada September 2022 tidak bisa dicairkan karena anggarannya tertahan dan sudah terlanjur dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun ini.
"Insya Allah, bulan ini sudah disahkan APBD Perubahan," kata dia. (ant)
BACA JUGA: 118 Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK 2021 Dicarikan Solusi
Simak video berikut ini: