Bawa Tanaman Ganja, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Bawa Tanaman Ganja, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi - GenPI.co KEPRI
Seorang pria di Tanjungpinang berinisial BS karena membawa tanaman ganja. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BS diancam pidana penjara minimal 5 tahun,” kata Ronny.

BS juga sudah dites urine, dan dia positif menggunakan narkoba. (*)

BACA JUGA:  Polres Karimun Ungkap 30 Kg Ganja dari TKP Berbeda

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya