GenPI.co Kepri - Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berhembus. Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Termasuk dari Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Kepulauan Riau (Kepri) Zamzami A. Karim.
Dia menilai tidak ada urgensi Pemilu 2024 ditunda dan memperpanjang masa jabatan presiden karena bertentangan dengan konstitusi.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Kepri Bagikan Cara Hadapi Omicron, Simak!
Zamzami menyebut konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 (UUD 1945) tersebut dapat dilanggar apabila negara dalam kondisi darurat atau mendesak untuk melaksanakan suatu pesta demokrasi.
"Sepertinya memang tak ada alasan mendesak menunda Pemilu Serentak 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden," katanya.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Keluarkan SE Baru di Area Publik, Begini Isinya
Apalagi, lanjutnya, tahapan Pemilu 2024 sudah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, tambahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah berkomitmen tidak ingin ada perpanjangan masa jabatan.
BACA JUGA: Ada 5 Kampung Nelayan Maju di Kepri, di Sini Lokasinya
"Jokowi komitmen cukup dua periode masa jabatan," kata dia.