BD mengakui dari aktivitasnya menampung dan menjual chip penghasialn rata-ratanya per hari berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200.000.
“Keuntungan BD per bulan berkisar Rp 4.500.000 sampai Rp 6.000.000,” kata Tidar.
Para pelaku ini pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, 6 WNI Gagal Jadi Operator Judi Online di Kamboja
Tidar mengatakan penangkapan para pelaku judi online tesebut merupakan bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan. (*)
Heboh..! Coba simak video ini: