“Sudah 27 kali demonstrasi selama tahun 2022, dan itu sudah meresahkan warga Batam,” kata Riama.
Riama menegaskan demonstrasi yang dilakukan para pencari suaka selama ini tidak berizin.
“Aturannya, mereka tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa, mereka tidak punya hak untuk melakukan unjuk rasa dan itu jelas aturannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Tuntutan Unjuk Rasa Buruh, dari Sembako hingga Perang di Ukrania
Riama mengatakan pihaknya sudah sering melakukan rapat dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah para pencari suaka.
“Tapi kami tidak punya kewenangan, kami hanya menggesa Pemerintah Pusat agar segera memindahkan mereka ke daerah yang ada rudenim (rumah detensi imigrasi),” kata dia.
BACA JUGA: Buruh Batam Unjuk Rasa Lagi, Kali Ini Terkait Sembako
Saat ini para pencari suaka ini tinggal di Hotel Kolekta atas biaya dari UNHR (lembaga tinggi PBB yang menangani pengungsi).
Dalam demonstrasi tersebut para pencari suaka menuntutPemerintah Indonesia untuk segera memindahkan mereka ke negara ketiga seperti Australia, Amerika, Inggris dan lain-lain. (ant)
BACA JUGA: International Women’s Day, Buruh Perempuan di Batam Unjuk Rasa
Video populer saat ini: