“Untuk berangkat ke Malaysia, calon PMI membayar Rp 6,5 juta kepada pelaku,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Denda maksimal Rp 15 miliar,” ujarnya. (*)
BACA JUGA: 6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan
Lihat video seru ini: