Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Batam Gegara Perbuatan Ilegal

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Batam Gegara Perbuatan Ilegal - GenPI.co KEPRI
Polisi tangkap ibu rumah tangga gegara perbuatan ilegal. Foto: Humas Polresta Barelang.

“Untuk berangkat ke Malaysia, calon PMI membayar Rp 6,5 juta kepada pelaku,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Denda maksimal Rp 15 miliar,” ujarnya. (*)

BACA JUGA:  6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya