Namun upaya itu tak berhasil karena kebijakan pemerintah pusat berdasarkan perintah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan undang-undang itu, ASN terbagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.
Pemprov Kepri masih berupaya agar pemerintah pusat tidak hanya menjadikan hasil seleksi ujian tertulis sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan honorer tersebut lulus seleksi PPPK atau tidak.
BACA JUGA: Kabar Baik Guru Honorer Lulus PPPK, Segera Ada Keputusan
Pemprov Kepri meminta pemerintah pusat agar mempertimbangkan honorer yang lebih dari 10 tahun mengabdi di pemerintahan.
"Ada banyak honorer yang mengabdi lebih dari 10 tahun sehingga mereka berpengalaman. Pengalaman mereka dalam bekerja itu dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Hasan. (ant)
BACA JUGA: 118 Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK 2021 Dicarikan Solusi
Heboh..! Coba simak video ini: