
Rencana awal kedua tersangka akan membawa sabu dengan menumpang pesawat tujuan Lombok.
Namun sabu yang dibawa terlalu banyak untuk disembunyikan di dubur, sehingga rencana itu dibatalkan.
“Kedua tersangka beralih perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang dan akan berangkat menggunakan kapal KM. Umsini Tujuan Makasar,” kata Tidar.
BACA JUGA: Mantan Polisi Malaysia Jadi Peracik di Pabrik Sabu di Batam
Kedua tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke NTB, Ini Modusnya
Simak video pilihan redaksi berikut ini: