Berharap Uang Rp 40 Juta, 2 Pria Berakhir di Penjara

Berharap Uang Rp 40 Juta, 2 Pria Berakhir di Penjara - GenPI.co KEPRI
Berharap uang Rp 40 juta, dua pria berakhir di penjara. - Konferesi pers Polres Bintan - Foto: Humas Polres Bintan.

GenPI.co Kepri - Berharap uang Rp 40 juta, dua pria malah berakhir di penjara setelah tertagkap tangan di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Kabupaten Bintan.

Dua pria tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjungpinang.

Keduanya berinisial ABS (24 tahun) dan AI (25 tahun) dan kedapatan memiliki 4 paket narkotika jenis sabu seberat 400 gram.

BACA JUGA:  Mantan Polisi Malaysia Jadi Peracik di Pabrik Sabu di Batam

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin (15/8).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan saat diperiksa kedua tersangka mengaku hanya orang suruhan alias kurir dari tersangka E.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke NTB, Ini Modusnya

“Saat ini tersangka E masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan,” kata Tidar.

Kedua tersangka dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila sabu tersebut sampai ke Lombok.

BACA JUGA:  Simpan Sabu di Dubur, Seorang Kurir Tertangkap di Bandara

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya