Jambret Kalung Emas Beraksi Lebih dari 20 Kali, Targetnya Ibu-ibu

Jambret Kalung Emas Beraksi Lebih dari 20 Kali, Targetnya Ibu-ibu - GenPI.co KEPRI
KT alias Bogan (29 tahun) ditangkap polisi gara-gara pekerjaannya menjadi jambret spesialis kalung emas. Foto: tribaratanews.kepri.polri.go.id.

Polisi pun melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.

Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku di rumahnya yang terletak di sekitaran pasar pagi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Kasus dengan pelaku yang sama terdapat 4 TKP dan 4 laporan polisi,” kata Budi.

BACA JUGA:  Tegas! Polsek Lubuk Baja Peringatkan Pedagang Minyak Goreng

Namun berdasarkan penuturan pelaku, ia telah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali dan targetya perempuan khususnya ibu-ibu.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun. (*)

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya