Polisi pun melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku di rumahnya yang terletak di sekitaran pasar pagi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Kasus dengan pelaku yang sama terdapat 4 TKP dan 4 laporan polisi,” kata Budi.
BACA JUGA: Tegas! Polsek Lubuk Baja Peringatkan Pedagang Minyak Goreng
Namun berdasarkan penuturan pelaku, ia telah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali dan targetya perempuan khususnya ibu-ibu.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun. (*)
BACA JUGA: Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya
Video seru hari ini: