Plt Kadis PUPR: Pemko Tak Bisa Perbaiki Jalan Provinsi

Plt Kadis PUPR: Pemko Tak Bisa Perbaiki Jalan Provinsi - GenPI.co KEPRI
Plt Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang Muhammad Irfan. Foto: Diskominfo Tanjungpinang.

GenPI.co Kepri - Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kadis (PUPR) Tanjungpinang Muhammad Irfan sebut Pemko tak bisa perbaiki jalan provinsi. Termasuk jika ada jalan yang berlubang.

Irfan mengatakan persoalan kewenangan ini menjadi penyebab Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2 Tanjungpinang yang berlubang belum diperbaiki.

Irfan mengakui kerusakan jalan itu dikeluhkan sejumlah pengendara motor melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA:  Jalan Hang Kesturi Rusak Parah, Perbaikan Belum Dianggarkan

"Itu jalan provinsi, kalau jalan provinsi Pemko Tanjungpinang tidak boleh meletakkan anggaran di situ untuk perbaikan,” kata dia, Rabu (10/8).

Menurut dia secara aturan undang-undang tentang keuangan hanya provinsi yang boleh memperbaiki.

BACA JUGA:  Demi Pariwisata, Jalan Menuju Vihara Dharma Sasana Dilebarkan

Jika dipaksakan pun malah ke depannya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP).

Meski demikian, pihaknya langsung bergerak melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Kepri setelah menerima keluhan dari pengendara.

BACA JUGA:  Pengusaha Mengadu Soal Jalan Hang Kesturi, Akibatnya Fatal

Setelah dikoordinasikan, PUPR Provinsi mengaku tak punya anggaran untuk perbaikan dan akan berkoordinasi dulu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya