KPU Kepri Telusuri Sekretariat Parpol, Hasilnya Mengejutkan

KPU Kepri Telusuri Sekretariat Parpol, Hasilnya Mengejutkan - GenPI.co KEPRI
Anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo. Foto: ANTARA

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU 4 tahun 2024, parpol  yang menjadi calon peserta pemilu terdiri atas parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir.

Kemudian parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Kepri Jadi Perhatian KPU RI dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Selanjutnya parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.

"Meski belum terdaftar sebagai peserta pemilu, pengurus parpol baru dapat mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kepri,” kata dia.

BACA JUGA:  Kantor KPU Kepri Kurang Luas, 7 Tahun Menyewa Ruko

Agung mengingatkan 14 parpol yang baru terbentuk dan parpol lama yang tidak mendapatkan kursi di DPR dan DPRD segera berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol setempat untuk kepentingan Pemilu 2024.

Saat ini kata dia, baru delapan dari 22 parpol baru dan parpol lama yang tidak mendapatkan kursi di legislatif yang mendaftar di Badan Kesbangpolinmas.

BACA JUGA:  Pantau Persiapan Pemilu, KPU RI Datangi Daerah Perbatasan Kepri

“Kami minta mereka menginformasikan kepada kami, meski belum memasuki tahapan pendaftaran calon peserta pemilu," kata Agung. (ant)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya