RSKJKO Engku Haji Daud Kini Dilengkapi Balai Rehabilitasi Napza

RSKJKO Engku Haji Daud Kini Dilengkapi Balai Rehabilitasi Napza - GenPI.co KEPRI
Penandatanganan kerjasama Pemrov Kepri dengan Kajati Kepri dan RSKJKO Engku Haji Daud. Foto: Diskominfo Kepri.

Hal ini yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

"Hal ini dilakukan melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative sebagai pelaksanaan azas dominus litis jaksa" ujar Ansar.

Ia berharap seluruh Satuan Perangkat Daerah di wilayah Provinsi Kepri dan seluruh lapisan masyarakat agar dapat bersama-sama memaksimalkan pemanfaatan balai rehabilitasi ini.

BACA JUGA:  RSUD Engku Haji Daud Digesa Jadi RSKJ Provinsi Kepri

"Mari jadikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri sebagai pusat rujukan pasien jiwa dan rehabilitasi Napza di Provinsi Kepulauan Riau" tutupnya.

Selain peresmian Balai Rehabilitasi Napza, dalam kegiatan itu dilakukan juga penandatangnan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri serta Pemko dan Pemkab se-Provinsi Kepri dengan Kejari masing-masing kabupaten kota dan RSKJKO Engku Haji Daud.

BACA JUGA:  Tiga Kepala OPD Dilantik, Termasuk Direktur RSUD Embung Fatimah

Sebagai informasi, RSUD Engku Haji Daud diresmikan pada tahun 2007. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 331/Menkes/SK/V/2009.

RSUD Engku Haji Daud ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C  yang awalnya hanya memiliki 4 dokter spesialis yaitu Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Anak dan Spesialis Bedah Umum.

BACA JUGA:  Wabup Lingga Sidak RSUD, Temuannya Mengecewakan

Namun, saat ini diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 663 Tahun 2022 tentang Perubahan Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud Kelas C menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Kelas B.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya