Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke NTB, Ini Modusnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke NTB, Ini Modusnya - GenPI.co KEPRI
Barang bukti sabu yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Batam. Foto: Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan sabu ke Nusa Tenggara Barat atau NTB. Narkotika jenis methamphetamine atau sabu tersebut bertanya 257,8 gram.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan narkotika jenis sabu itu dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang.

“Sabu disimpan dalam sebuah tas yang diselundukan dengan skema paket barang kiriman,” kata Undani dalam keterangan persnya, Rabu (20/7).

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Penyelundan sabu itu ditegah oleh Bea Cukai Batam di tempat penimbunan sementara (TPS.

Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap barang haram tersebut dan berhasil menemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, NTB.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

Setelah memastikan pemilik barang, petugas segera melakukan pengamanan tersangka beserta barang bukti berupa timbangan digital dan dua sedotan kaca.

“Tersangka berinisial UJ, laki-laki berusia 37 tahun itu berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan dua sedotan kaca,” katanya.

BACA JUGA:  Temuan Mobil Mewah Dilimpahkan ke Bea Cukai Batam

Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya