Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke NTB, Ini Modusnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke NTB, Ini Modusnya - GenPI.co KEPRI
Barang bukti sabu yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Batam. Foto: Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

“Pelaku diancam pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” kata Undani. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya