
"Kalau tetap dipaksakan melaut, para pelaku usaha perikanan dan nelayan khawatir ditangkap petugas berwenang, sebab melanggar aturan soal izin kelayakan kapal," sebut Wahyudin.
Oleh karenanya DPRD dan Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Ansar Ahmad sudah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP supaya menunda penerapan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021.
Pihaknya juga menyarankan KKP menyiapkan SDM guna melayani urusan perizinan kelayakan kapal di Kesyahbandaran Perikanan Provinsi Kepri di Kota Batam, sehingga nelayan tak perlu lagi pergi mengurus izin ke Jakarta atau Medan.
BACA JUGA: Nelayan Kepri Didorong Kembangkan Rumput Laut
"Sambil menunggu itu, kami sarankan nelayan yang belum bisa melaut karena terkendala izin kelayakan kapal, dibiarkan saja dulu melaut tapi jangan sampai ditangkap," ucapnya.
Wahyudin turut menyampaikan bahwa ada ratusan bahkan ribuan nelayan Provinsi Kepri yang kini tak bisa melaut menyusul sulitnya mengurus izin kelayakan kapal.
BACA JUGA: 34 Ribu Nelayan di Kepri dapat Asuransi Tenaga Kerja
Kondisi ini tentu berpengaruh negatif terhadap ekonomi masyarakat nelayan. Pasokan ikan juga akan makin berkurang, hingga berpotensi memicu terjadinya inflasi. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?