Nelayan Kepri Keluhkan Izin Kelayakan Kapal

Nelayan Kepri Keluhkan Izin Kelayakan Kapal - GenPI.co KEPRI
Aktivitas nelayan di Bintan. Para nelayan kesulitan mengurus izin kelayakan kapal. Foto: ANTARA

GenPI.co Kepri - Nelayan di Kepri keluhkan proses mengurus izin kelayakan kapal. Selain ribet pengurusan hanya bisa dilakukan di Jakarta atau Medan.

"Nelayan mengeluh ke kami, karena kesulitan mengurus izin kelayakan kapal," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin, Jumat (15/7).

Wahyudin menyatakan sekarang perizinan kelayakan kapal diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 yang mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2022.

BACA JUGA:  Nelayan Kepri Didorong Kembangkan Rumput Laut

Padahal sebelumnya izin tersebut menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran Perikanan Wilayah Provinsi Kepri, yakni di Kota Batam.

Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021, maka pengurusan izin kelayakan kapal hanya bisa dilakukan di Pelabuhan Perikanan Muara Baru di Jakarta atau Pelabuhan Perikanan di Belawan Medan.

BACA JUGA:  34 Ribu Nelayan di Kepri dapat Asuransi Tenaga Kerja

"Perlu biaya lagi, kalau harus mengurus izin ke Jakarta atau Medan. Apalagi dilakukan secara offline, apabila ada berkas kurang atau tak lengkap, tentu mereka harus bolak-balik," ujarnya.

Menurut dia Provinsi Kepri dengan geografis 96 persen lautan, seharusnya mendapatkan perhatian khusus menyangkut kemudahan akses izin kelayakan berlayar untuk kapal-kapal nelayan.

BACA JUGA:  Kartu Kusuka, Mudahkan Nelayan Mengakses Solar Subsidi

Ia mengutarakan saat ini cukup banyak kapal-kapal nelayan di daerah tersebut yang didominasi di bawah 30 GT, tidak bisa turun melaut akibat masa berlaku izin kelayakan kapal sudah habis.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya