Ada Temuan Pungli PPDB Kepri, Begini Kata Ombudsman Kepri

Ada Temuan Pungli PPDB Kepri, Begini Kata Ombudsman Kepri - GenPI.co KEPRI
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari. Foto: Dok. GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Ada temuan pungli pada PPDB Kepri. Ombudsman Kepri pun menyebut nama sekolah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyebut masih menemukan praktik pungutan liar (Pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Menurut dia, adanya pungli PPDB sulit untuk dihindari. Pungli sangat potensial terjadi.

BACA JUGA:  Berantas Siswa Titipan pada PPDB, Disdik Kepri Libatkan 2 Pihak

Ia mencontohkan praktik pungli PPDB tahun ini salah satunya terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Ia mendapat informasi bahwa orangtua siswa diminta membayar sekitar Rp300 ribu supaya anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut.

BACA JUGA:  Sapu Bersih! Stop dan Laporkan Pungli, Simak Caranya

Namun, pihak penyelenggara PPDB berdalih bahwa uang pembayaran itu untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

"Total pungutannya sekitar Rp18 juta. Tapi sudah dikembalikan kepada orangtua calon siswa bersangkutan, sesuai instruksi Satgas Saber Pungli Polda Kepri," ujarnya.

BACA JUGA:  Tim Saber Pungli Awasi PPDB di Kepri, Tak Ada Istilah Titipan

Lagat pun mengakui jika masih ada sekolah lain yang melakukan dugaan pungli selama proses PPDB berlangsung, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya