Sapu Bersih! Stop dan Laporkan Pungli, Simak Caranya

Sapu Bersih! Stop dan Laporkan Pungli, Simak Caranya - GenPI.co KEPRI
Bhabinkamtibmas Tiban Indah Aipda Nanda Suhanda melakukan sosialisasi di kepada masyarakat di kawasan lingkup kerjanya. F: Dok. Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Pungutan liat (pungli) merupakan tindak pidana. Tindakan sapu bersih (saber) pungli ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Tiban Indah Aipda Nanda Suhanda. Ia mengadakan sosialisasi kepasa sejumlah masyarakat di wilayah binaanya, Jumat (11/3).

Penyampaian saber pungli kepada masyarakat itu merupakan giat yang diselenggarakan di wilayah Polsek Sekupang.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang dan Puskesmas Mentarau Kerja Bareng, Hasilnya?

“Sembari berkeliling kami jgua menyampaikan ajakan untuk mematuhi protokol kesehatan dan pesan-pesan kamtibmas,” kata Nanda.

Hal yang sama juga dilakukan Bhabinkamtibnas Kelurahan Tanjung Riau Aipda Andi Wahyudi yang juga melakukan sosialisasi, Kamis (10/3).

BACA JUGA:  Warga Lumpuh Bisa Jalan Usai Dikunjungi Kapolsek, Begini Caranya

Ia mengatakan dengan adanya sosialisasi dari anggota Polsek Sekupang, masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar.

“Mari kita mencegah praktek-praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik,” katanya.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Patroli, Ini Lokasi Penertibannya

Tujuan diadakan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli Perpres RI nomor 87 tahun 2016.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya