Aturan Baru di Bandara Tanjung Pinang, Jangan Terlewat!

Aturan Baru di Bandara Tanjung Pinang, Jangan Terlewat! - GenPI.co KEPRI
Pesawat sedang parkir di Bandara RHF Tanjung Pinang. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Bagi penumpang di Bandara Tanjung Pinang  ada aturan baru nih, jangan terlewat, atau Anda tidak bisa naik ke pesawat.

Aturan baru itu akan diterapkan mulai tanggal 17 Juli 2022. Asisten Manager of Airport Operation & Service Bandara RHF Tanjung Pinang Rudy Sudradjat mengatakan aturan itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

“Kami siap menerapkan aturan penumpang pesawat wajib menunjukkan vaksin booster,” kata Rudy, di Tanjung Pinang, Senin (11/7).

BACA JUGA:  Pembangunan Bandara RHF Tanjung Pinang Diawasi Kejati Kepri

Sebelum tanggal 17 Juli mendatang, Rudy mengatakan pihaknya masih mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebelumnya, yakni Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 tahun 2022.

Dalam Surat Edaran itu, penumpang tak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau PCR.

BACA JUGA:  Penumpang Datang Lebih Banyak daripada Berangkat di Bandara Batam

“Aturan ini berlaku dengan catatan penumpang sudah vaksin Covid-19 dua kali atau booster,” kata Rudy.

Rudy mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam hal penyediaan layanan vaksinasi booster di Bandara Raja Haji Fisabilillah.

BACA JUGA:  Tiga Calon Penumpang Batik Air Ditangkap Gegara Bawa Barang Haram

"Akan ada gerai vaksinasi guna memudahkan penumpang mendapatkan layanan vaksinasi di bandara," ucapnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya