Sementara itu, berdasarkan ringkasan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan seluruh moda transportasi. Untuk penumpang yang sudah vaksin booster tidak perlu antigen/PCR.
Sedangkan bagi yang baru divaksin dosis dua, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.
Selanjutnya, penumpang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
BACA JUGA: Pembangunan Bandara RHF Tanjung Pinang Diawasi Kejati Kepri
Adapun penumpang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen.
BACA JUGA: Penumpang Datang Lebih Banyak daripada Berangkat di Bandara Batam
Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, tak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif tes. (ant)
Lihat video seru ini: