Bioskop di Batam Sudah Boleh Diisi Kapasitas 100 Persen

Bioskop di Batam Sudah Boleh Diisi Kapasitas 100 Persen - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: ANTARA

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan ibadah sudah dapat dilakukan 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka tanpa batasan atau sudah bisa 100 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.

Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 75 persen dari kapasitas.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Batam Turun Jadi PPKM Level 2

Sedangkan rapat, seminar, sudah diizinkan dan tanpa batasan atau 100 persen. Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 100 persen.

"Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Rudi.

BACA JUGA:  Ratusan Event Sudah Direncanakan, Tapi Status PPKM Jadi Kendala

Rudi menegaskan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," katanya dalam surat edaran. (ant)

BACA JUGA:  Batam Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

 

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya