GenPI.co Kepri - Kegiatan operasional bioskop di Batam kini sudah boleh diisi dengan kapasitas 100 persen. Sebelumnya, bioskop hanya boleh diisi 75 persen saja.
Saat ini pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah menjadi level satu. Ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 36 tahun 2022 yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu (6/7).
Disebutkan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 tahun 2022 yang berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Batam Turun Jadi PPKM Level 2
Dalam aturan baru tersebut, bioskop sudah dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk Anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama," kata Rudi dalam surat edarannya.
BACA JUGA: Ratusan Event Sudah Direncanakan, Tapi Status PPKM Jadi Kendala
Sejumlah aktifitas masyarakat yang sebelumnya hanya boleh 75 persen, kini sudah bisa 100 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran sudah diizinkan menerapkan WFO 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian atau lembaga.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pun dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.
BACA JUGA: Batam Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Aturannya
Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional tetap beroperasi 100 persen.