Bioskop di Batam Sudah Boleh Diisi Kapasitas 100 Persen

Bioskop di Batam Sudah Boleh Diisi Kapasitas 100 Persen - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: ANTARA

Demikian juga tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mall, tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Rudi.

Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Batam Turun Jadi PPKM Level 2

Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Ratusan Event Sudah Direncanakan, Tapi Status PPKM Jadi Kendala

Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka.

Sedang untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal sudah diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dan pembatasan operasional hingga pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:  Batam Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

"Namun, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," isi Surat Edaran Wali Kota Batam.

Operasional mal juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, namun kapasitas sudah bisa 100 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau protokol kesehatan yang ketat.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya