Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan bahwa benar hanya dalam kurung waktu 1 x 24 jam Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus pelaku.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian," kata Betty.
Betty mengatakan AW telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi
Tonton Video viral berikut: