Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam - GenPI.co KEPRI
Polsek Sei Beduk menangkap pelaku curanmor di wilayah kerjanya kurang dari 1 x 14 jam. Foto: Humas Polresta Barelang.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan bahwa benar hanya dalam kurung waktu 1 x 24 jam Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian," kata Betty.

Betty mengatakan AW telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Tonton Video viral berikut:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya